Sanggata Utara- KUPP Kelas II Sangatta mencapai tonggak penting dalam pengamanan aset negara dengan diterimanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah yang ditempati oleh kantor tersebut. Proses pengumpulan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sangatta dan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang menjamin komitmen kedua instansi dalam mewujudkan tertib administrasi, fisik, dan hukum.
Penyerahan Sertifikat Bukti Sinergi Antar-Lembaga
Penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Senin (23/06) di Kantor ATR/BPN Kutai Timur. Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, secara simbolis menyerahkan dokumen tersebut kepada Herman, Kepala KUPP Kelas II Sangatta. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan kedua instansi, menandai keberhasilan kerjasama dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset negara.
Dalam berbagai hal, Akhmad Saparuddin menekankan pentingnya pengamanan aset tanah melalui prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum) .
“Pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah merupakan bagian dari pengamanan aset negara. Setiap tanah milik pemerintah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c/q Kementerian/Lembaga terkait,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada KUPP Kelas II Sangatta atas keseriusannya dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan proses sertifikasi ini. “Ini adalah contoh baik bagaimana instansi pemerintah dapat bekerja sama untuk memastikan kepastian hukum atas aset negara,” tambah Saparuddin.

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan dengan Pangdam VI Mulawarman,Ketua DPRD Kutim Jimmi Diskusikan
Komitmen KUPP Kelas II Sangatta dalam Penertiban Aset
Herman selaku Kepala KUPP Kelas II Sangatta menyampaikan terima kasih kepada BPN Kutim atas persetujuan penerbitan sertifikat. “Ini merupakan program prioritas kami sejak awal menjabat. Alhamdulillah, hari ini sertifikat tersebut telah resmi diterima dan diserahkan langsung oleh Bapak Kepala BPN,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan langkah selanjutnya setelah penerbitan sertifikat, yaitu melakukan penertiban administrasi Barang Milik Negara (BMN) melalui pembaruan data di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Tanah dan Pertanahan) . “Dengan adanya sertifikat ini, kami dapat memastikan bahwa aset negara terlindungi secara hukum dan siap mendukung operasional pelabuhan secara optimal,” jelas Herman.
Dampak Positif bagi Pelayanan Pelabuhan dan Masyarakat
Penerbitan sertifikat ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelolaan aset internal KUPP Kelas II Sangatta, tetapi juga memperkuat legalitas operasional pelabuhan. Dengan kepastian hukum yang jelas, investasi dan pengembangan infrastruktur pelabuhan dapat berjalan lebih lancar, mendukung perekonomian daerah Kutai Timur.
Selain itu, kolaborasi antara KUPP dan BPN Kutim ini dapat menjadi best practice bagi instansi lain dalam percepatan sertifikasi tanah negara, mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN.
Meski sertifikat telah diterbitkan, Herman menyadari masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh aset memenuhi standar 3T. “Kami akan terus berkoordinasi dengan BPN dan instansi terkait untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, BPN Kutim berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah pemerintah, termasuk melalui pelayanan terpadu satu pintu untuk memudahkan proses administrasi.