Sanggata Utara- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, memberikan angin segar bagi desa-desa yang kesulitan pendanaan dalam menyelenggarakan musyawarah desa. Dalam acara Ombudsman di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Yandri menyatakan bahwa desa diperbolehkan menggunakan dana desa sebesar 3% dari anggaran operasional untuk membiayai musyawarah desa.
Musyawarah Desa dengan Dana Desa 3%
Yandri menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap desa dapat melaksanakan musyawarah dengan baik, meskipun terkendala anggaran. “Bagaimana kita juga melakukan ini, tapi duitnya nggak ada? Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” ujarnya.
Surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi desa-desa yang membutuhkan, sekaligus memastikan bahwa musyawarah berjalan tertib dan melibatkan seluruh perangkat desa. Yandri menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.

Baca Juga : Kebakaran Sempit di Bengalon, Kerugian Besar
Tegas terhadap Maladministrasi
Menteri Yandri juga memperingatkan agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan musyawarah desa. “Dia nggak boleh maladministrasi. Nggak boleh. Karena itu bisa digugat oleh masyarakat desa yang lain. Dari awal sudah kita kanalisasi ini,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa musyawarah harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, termasuk mencantumkan peserta yang hadir. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Progres Koperasi Desa Merah Putih
Di kesempatan yang sama, Yandri menyoroti perkembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Meski diakui masih menghadapi berbagai kendala, ia menyebut hal itu wajar mengingat program ini masih baru.
“Pertanyaannya problematika. Ya, pasti ada problem. Namanya barang baru, pasti ada problem. Inilah yang kita hadapi. Awalnya, banyak tolakan ini,” ucapnya.
Namun, Yandri optimistis dengan perkembangan saat ini. “Alhamdulillah, sekarang hampir 100 persen desa-desa Indonesia sudah melakukan musyawarah desa khusus (untuk pembentukan Kopdes),” tandasnya.
Dampak bagi Desa
Kebijakan penggunaan dana desa untuk musyawarah ini diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam program strategis seperti Kopdes Merah Putih. Dengan adanya kepastian pendanaan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah semakin meningkat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih inklusif dan transparan.