Sangatta Utara- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih mencakup yang belum mencapai titik terang. Meski telah diperjuangkan oleh DPRD setempat, hingga kini belum ada kepastian kalaupun akan segera disahkan. Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini belum dilakukan secara menyeluruh, meski sebelumnya sempat digaungkan akan segera diterapkan.
Proses yang Berlarut-larut Apa yang Menghambat
Yan Ipui menjelaskan bahwa Raperda Ketertiban Umum sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah ada Perda Ketertiban Umum yang berlaku sejak tahun 2003 dan 2007. Namun, pembaruan dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Sebenarnya ini adalah inisiatif dari pemerintah daerah, tetapi pelaksanaannya belum tuntas. Kami di DPRD merasa perlu ada kajian lebih mendalam sebelum Raperda ini disetujui,” ujar Yan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya kesepakatan mengenai poin-poin penting yang harus dimasukkan dalam Raperda. Beberapa usulan yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Misalnya, terkait penertiban sektor lingkungan, pedagang kaki lima, dan penyelesaian umum lainnya, diperlukan penelitian yang lebih mendalam agar tidak ada aspek yang terlewat.

Baca Juga : Menteri Yandri Dana Desa Bisa Digunakan untuk Musyawarah Desa, Ini Aturannya
Perlukah Percepatan Pembahasan?
Di satu sisi, masyarakat dan beberapa pihak mungkin menginginkan Raperda ini segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menangani berbagai persoalan yang diselesaikan. Namun, Yan Ipui menegaskan bahwa Raperda semacam ini tidak boleh dibuat terburu-buru.
“Kalau kita buru-buru, nanti akan banyak penempatan atau aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Lebih baik kita melakukan pembahasan secara matang,” tegasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPRD Kutim lebih mengutamakan kualitas daripada kecepatan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan solusi, bukan malah menimbulkan masalah baru.
Tantangan dalam Penyusunan Raperda Ketertiban Umum
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam penyusunan Raperda ini antara lain:
-
Perubahan Dinamika Masyarakat – Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terus berubah, sehingga aturan yang dibuat harus mampu mengakomodir kebutuhan saat ini.
-
Koordinasi Antar OPD – Perlu adanya sinergi antara DPRD, Satpol PP, dan dinas terkait untuk memastikan semua aspek tercakup.
-
Partisipasi Publik – Raperda ini harus melibatkan masukan dari masyarakat agar tidak timbul persetujuan saat diterapkan.
-
Kesesuaian nasional dengan Peraturan Lain – Harus dipastikan bahwa Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat provinsi maupun.
Meskipun prosesnya berjalan lambat, yang terpenting adalah hasil akhirnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutim. Yan Ipui berharap agar pemerintah daerah dapat segera memprioritaskan pembahasan Raperda ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda ini dengan baik. Tapi semua pihak harus bekerja sama, jangan sampai nanti ada yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Raperda Ketertiban Umum Kutim masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Proses yang matang memang diperlukan, tetapi di sisi lain, masyarakat juga menunggu kepastian hukum untuk menciptakan izin yang lebih baik. Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama agar Raperda ini dapat disetujui dengan sempurna dan benar-benar efektif dalam pelaksanaannya.