Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Dishub Kutim Tertibkan Parkir Liar di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Warga Diberi Tenggat 2 Hari

Dishub Kutim Tertibkan Parkir Liar di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Warga Diberi Tenggat 2 Hari

cek disini

Sanggata Utara- Dishub Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas menertibkan kendaraan yang diparkir secara liar di badan Jalan Poros Sangatta–Bontang. Aksi ini dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai kendaraan, terutama milik bengkel, yang memakan sebagian badan jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Parkir Liar Ganggu Lalu Lintas dan Picu Potensi Kecelakaan

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, melalui Kasi Lalu Lintas, Zulkarnain, lokasi yang menjadi sorotan hanya memiliki satu arah dengan dua lajur. Namun, beberapa kendaraan yang diparkir sembarangan telah memakan hampir satu lajur, menyisakan sedikit ruang bagi kendaraan yang melintas.

“Ada beberapa mobil yang diparkirkan memakan badan jalan hingga hampir satu lajur. Ini yang mengkhawatirkan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Zulkarnain, yang akrab disapa Zul, Rabu (2/6/2025).

Faktor lain yang memperparah kondisi tersebut adalah minimnya penerangan di titik parkir liar tersebut. Dengan kondisi jalan yang gelap, risiko kecelakaan semakin tinggi, terutama pada malam hari.

Teguran dan Tenggat Waktu 2 Hari

Dishub Kutim Tertibkan Parkir Liar di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Warga Diberi Tenggat 2 Hari
Dishub Kutim Tertibkan Parkir Liar di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Warga Diberi Tenggat 2 Hari

Baca Juga: Pelaksanaan APBD 2024 Pandangan Umum Fraksi PPP DPRD Kutim

Merespons hal ini, Dishub Kutim telah memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan. Mereka diberi tenggat waktu dua hari untuk menyingkirkan kendaraannya. Jika setelah batas waktu yang diberikan kendaraan masih terparkir di lokasi yang sama, Dishub Kutim akan mengambil tindakan tegas.

“Kami sudah berikan peringatan dan tenggat waktu dua hari. Jika masih bandel, kami tidak segan untuk menindak,” tegas Zul.

Patroli Rutin untuk Penertiban Parkir Liar

Selain memberikan peringatan, Dishub Kutim juga akan melakukan patroli rutin bersama bidang angkutan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan. Langkah ini diambil mengingat parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga kerap menjadi penyebab kecelakaan.

“Beberapa waktu lalu, ada kecelakaan yang terjadi karena kendaraan parkir liar di badan jalan. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” imbuhnya.

Penertiban ini bukan tanpa dasar. Aturan mengenai larangan parkir di badan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Parkir di badan jalan jelas melanggar hukum. Kami akan terus pantau sampai semua kendaraan yang parkir liar disingkirkan,” tegas Zulkarnain.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Dishub Kutim mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan pelanggaran parkir liar juga sangat diharapkan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara.

“Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama. Jika melihat ada kendaraan parkir sembarangan, laporkan ke Dishub agar kami bisa segera menindak,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, Dishub Kutim berkomitmen untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan di wilayah Sangatta–Bontang.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *